Surabaya (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan setempat mengirimkan nota sanksi ke perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) ilegal.

"Hari ini kami kirimkan nota sanksinya agar ditindaklanjuti dan diperhatikan serius," ujar Kepala Disnakertransduk Jatim Sukardo kepada wartawan di Surabaya, Jumat.

Mantan Sekretaris DPRD Jatim tersebut menjelaskan bahwa nota sanksi berlaku selama dua minggu atau 14 hari bagi perusahaan untuk segera melengkapi dokumen tentang TKA yang mereka pekerjakan.

Surat tersebut ditujukan ke PT Jaya Mestika Indonesia yang berlokasi di Mojokerto setelah pihaknya melakukan inspeksi mendadak dan menemukan 26 orang TKA asal Tiongkok tak berizin.

Dari catatannya, di perusahaan itu hanya tiga orang TKA yang memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), padahal total 29 TKA asal yang bekerja di dalamnya.

Selain itu, tiga orang TKA yang berizin ternyata juga dianggap melanggar aturan karena tidak ada proses transfer pengengetahuan dari TKA itu kepada tenaga kerja lokal.

"Mereka juga melanggar karena mempekerjakan TKA pada pekerjaan kasar atau tanpa keahlian," ucapnya.

Jika selama 14 hari ke depan perusahaan itu tak segera melengkapi dokumen, kata dia, maka akan dilakukan nota sanksi kedua dan selanjutnya diserahkan ke Polda Jatim untuk mendapatkan sanksi pidana.

Tak itu saja, pihaknya hari ini juga telah merekomendasikan pada imigrasi dan kepolisian untuk memproses 26 orang TKA tak berizin kerja yang ada di perusahaan itu.

"Nanti wewenang deportasi ada di Imigrasi, tapi yang pasti kami sudah kirimkan surat ke imigrasi dan Polda Jatim," tukasnya.

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016