Lebak, Banten (ANTARA News) - Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Dede Jaelani, menegaskan pengawasan atas rumah-rumah indekost di daerah ini perlu ditingkatkan guna mencegah perluasan jaringan terorisme dan kejahatan lain di Tanah Air.

"Kami menginstruksikan camat agar menyampaikan kepada kelurahan/desa hingga RW/RT untuk mengawasi penyewa rumah kos," kata Djaelani, di Lebak, Sabtu.

Sebetulnya, sudah ada aturan di masing-masing daerah bahwa tuan rumah harus melapor ke ketua RT dan RW jika menerima tamu yang datang ke rumahnya lebih dari 24 jam. Namun lazim diketahui bahwa aturan yang dibuat untuk ketertiban dan keamanan bersama itu kerap pula dilanggar. 

Djaelani menyatakan, saat ini pelaku, pendukung, dan anggota jaringan terorisme di Tanah Air kebanyakan tinggal di rumah indekost. Praktik indekost sudah lama meluruh menjadi sekedar sewa-menyewa kamar tinggal belaka; apakah secara harian, mingguan, atau bulanan. 

Padahal indekost yang berasal dari masa penjajahan Belanda semula bermakna baik, yaitu menitipkan anak kepada induk semang (orang Belanda) agar anak itu bisa belajar dan mengerti tata krama Barat dan bahasa Belanda, karena induk semang juga melakukan pengajaran dan pendidikan secara informal kepada anak itu. 

Kasus paling mutakhir adalah penangkapan pelaku terorisme di rumah indekost-nya, di Bekasi dan Tangerang Selatan.

Pewarta: Mansyur
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016