Lebak, Banten (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak mengharamkan politik uang dalam pemilihan kepala daerah Provinsi Banten pada 15 Februari 2017.

"Kami mengharamkan politik uang karena perbuatan asror atau penyuap mencederai demokrasi pada Pilkada itu," kata Sekretaris MUI Kabupaten Lebak KH Akhmad Khudori di Lebak, Rabu.

Dia menekankan bahwa masyarakat harus menjungjung tinggi pesta demokrasi yang adil dan jujur tanpa dirusak politik uang.

Akhmad melanjutkan, perbuatan politik uang menurut ajaran Islam diharamkan sebagaimana Rasullah telah bersabda "Arrosi wal murtasi finnar", yakni yang menyuap dan yang disuap masuk neraka."

Di samping itu, Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, jelas menegaskan sanksi kepada pelaku politik uang.

Larangan penerima politik uang itu harus diketahui masyarakat luas, jangan sampai ada yang berurusan dengan hukum karena diimingi sejumlah uang yang tidak seberapa itu, kata Akhmad.

"Kami berharap masyarakat menolak politik uang dan lebih cerdas dalam menggunakan hak pilih pada Pilkada Banten itu sesuai dengan hati nurani," kata dia.

Menurut dia, perbuatan politik uang dapat dihindari pada Pilkada Banten yang tinggal satu bulan lagi.

"Kami minta para calon kepala daerah tidak bermain politik uang dengan memberi sesuatu sedekah tidak ikhlas dan ada tujuannya," katanya.

Pilkada Banten diikuti dua pasangan, yakni Wahidin-Andika yang diusung Partai Golkar, PAN, PKB, Gerindra, PKS, dan Hanura, dan Rano Karno-Embay yang diusung PDIP, PPP dan Nasdem.

Pewarta: Mansyur
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017