Jakarta (ANTARA News) - Kenaikan biaya pengurusan STNK dinilai tak akan mengganggu industri otomotif nasional, demikian disampaikan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

"Saya rasa bagi otomotif ya industri tidak akan terlalu terganggu ya, karena Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sudah berlangsung lama dan tarif stagnan dan kewenangan ada di kepolisian," ujar Airlangga di Jakarta, Kamis.

Airlangga menambahkan, kenaikan tersebut juga tidak akan memberatkan konsumen, karena untuk kepengurusan STNK, konsumen memiliki waktu satu tahun untuk mempersiapkannya.

"Kalau STNK kan untuk jalan dan angkanya relatif dibandingkan harga otomotif. Konsumen harus maintenance itu kan lebih dari setahun," ujar Airlangga.

Diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mengatur beberapa hal terkait tarif baru pengurusan surat-surat kendaraan bermotor.

Peraturan tersebut di antaranya penambahan atau kenaikan tarif untuk pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

Untuk kendaraan roda dua dari Rp50.000 menjadi Rp100.000 sementara untuk roda empat dari Rp75.000 menjadi Rp200.000 dan kenaikan tarif juga berlaku untuk penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan (mutasi).

Besaran tarifnya dari Rp80.000 untuk roda dua dan tiga menjadi Rp225.000 dan kendaraan roda empat dari Rp100.000 menjadi Rp375.000, kemudian semua tarif baru tersebut mulai diberlakukan pada 6 Januari 2017.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017