Bangka Barat (ANTARA News) - Kepolisian Sektor Jebus, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika psikotropika dan zat adiktif (Narkoba) jenis sabu-sabu di sebuah penginapan yang berlokasi di Kecamatan Parittiga.

"Pelaku berinisal To (31) warga Penganak, Kecamatan Parittiga kami ringkus di Penginapan Sederhana Parittiga pada Rabu (11/1) sekitar pukul 20.30 WIB," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kapolsek Jebus Kompol Alam Bawono saat dihubungi dari Muntok, Jumat.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berkat peran aktif warga dalam memberikan informasi situasi keamanan dan ketertiban lingkungan tempat tinggalnya.

"Begitu mendapatkan informasi warga, personel segera menindaklanjuti menuju lokasi yang dimaksud, begitu sampai di lokasi kami melihat pelaku keluar dari penginapan mengendarai sepeda motor," kata dia.

Mengetahui orang yang dimaksud hendak pergi, kata dia, petugas langsung menghentikannya dan memeriksa pelaku.

Menurut dia, pelaku sempat mengeluarkan dan akan membuang bungkusan plastik dari dalam kantong jaket yang dipakainya, namun petugas melihat perbuatan pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti.

"Setelah dilakukan pemeriksaan bungkusan plastik yang akan dibuang pelaku ternyata berisi diduga narkoba jenis sabu-sabu," kata dia.

Ia menerangkan, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa dua plastik ukuran besar, empat paket ukuran sedang dan 16 paket ukuran kecil sabu-sabu yang menurut pengakuan pelaku akan diedarkan di sekitar Kecamatan Parittiga.

"Selain itu kami juga menemukan uang tunai sebesar Rp450.000 dan satu unit telepon seluler dari tangan pelaku," kata dia.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti digelandang ke Mapolsek Jebus untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Kami juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna kuning-hitam tanpa nomor polisi yang dikendarai pelaku saat ditangkap," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017