Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla merasa yakin aparat penegak hukum telah menindak pelanggaran yang dilakukan narapidana korupsi yang menyalahgunakan izin keluar Penjara Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Pertama tentang narapidana Sukamiskin keluar itu ada prosedurnya, berobat atau diperiksa lagi, nah di sini terjadi pelanggaran proses, tentu sudah diambil tindakan oleh polisi dan LP sendiri," kata Wapres di Auditorium Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat.

Kasus penyalahgunaan izin keluar di Lembaga Permasyarakatan (LP) atau Lapas Sukamiskin mencuat setelah Majalah Tempo menerbitkan laporan investigasi tentang sejumlah narapidana Lapas Kelas IA Sukamiskin melakukan tamasya ke sejumlah tempat.

Penyalahgunaan tersebut salah satunya dilakukan Anggoro Widjojo, narapidana kasus korupsi proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan tahun 2017, yang izin ke rumah sakit, namun pergi ke sebuah apartemen di Kota Bandung yang jaraknya tidak terlalu jauh dari lapas.

"Polisi dan LP sendiri sudah punya bukti dan pelakunya dipindahkan ke penjara lainnya, jadi sudah diatasi," kata JK.

Terkait temuan kasus tersebut, pada 8 Februari 2017, Kepala Lapas Kelas IA Sukamiskin Dedi Handoko mengatakan pihaknya akan memasang alat pelacak "Global Positioning System" (GPS) kepada setiap sipir untuk meningkatkan standar pengawasan pengawalan kepada narapidana yang izin ke luar penjara.

Dedi juga mengakui bahwa modus yang dilakukan para narapidana di Lapas Sukamiskin adalah izin sakit dan meminta rujukan untuk diperiksa di rumah sakit.

(Baca juga: Sipir LP Sukamiskin Bandung akan dipasang GPS sehargai Rp5 juta)

Pewarta: Azizah Fitriyanti
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2017