Bandung (ANTARA News) - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akhirnya memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait perkara penghinaan lambang negara, Pancasila, dan pencemaran nama baik Presiden Soekarno di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat di Jalan Soekarno-Hatta Kota Bandung, Senin.

Rizieq, yang mengenakan pakaian serba putih, menjalani pemeriksaan di ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat sekitar pukul 09.05 WIB.

"Alhamdulillah hari ini saya dalam keadaan sehat walafiat mudah-mudahan pemeriksaan ini berjalan lancar," kata Rizieq sebelum menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan kali ini, Rizieq membawa berkas berbentuk tesis yang berjudul "Pengaruh Pancasila terhadap Penerapan Syariat Islam" yang akan diserahkan kepada penyidik.

"Saya bawa tesis tentang pengaruh Pancasila, kita akan serahkan untuk nanti bisa dilihat dan dipelajari," katanya.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dalam pemeriksaannya kali ini Rizieq datang bersama belasan pengacara, namun hanya beberapa saja yang akan diizinkan masuk ke ruang pemeriksaan.

"Hanya lima orang paling yang bisa masuk," katanya.

"Untuk hari ini pemeriksaannya sekitar Pasal 154 KUHP dan 320 KUHP. Saat kedatangan waktu itu statusnya masih saksi, sekarang tersangka," tambah dia.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah dua kali mengirimkan surat panggilan kepada Rizieq Shihab.

Surat pertama dikirim untuk pemeriksaan 7 Februari 2017, namun ketika itu Rizieq tak hadir karena mengaku kelelahan. Surat panggilan kedua dilayangkan Rabu lalu untuk pemeriksaan 10 Februari 2017 tapi Rizieq menolak hadir.


Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017