Jakarta (ANTARA News) - Dewan Disiplin Anti-Doping Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menggelar sidang tujuh atlet terduga menggunakan zat doping dalam PON XIX dan PEPARNAS XV Jawa Barat pada 2016.

"Sidang itu akan berlangsung hingga 17 Februari untuk tujuh atlet yang tidak membuka sampel B. Sedangkan tujuh atlet lain yang memilih untuk membuka sampel B akan mengikuti sidang pada Maret 2017," kata Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Gatot S. Dewa Broto dalam situs resmi Kemenpora yang dipantau Antara di Jakarta, Senin.

Kemenpora, lanjut Gatot, telah mengirim surat kepada 14 atlet yang terindikasi menggunakan doping dalam PON XIX dan PEPARNAS XV di Jawa Barat.

"Kami mengirim surat pada awal Januari. Mereka kami tawarkan apakah akan membuka sampel B yaitu sampel urin yang masih pada panitia penyelenggara PON dan PEPARNAS ke Laboratorium Uji Doping di India," katanya.

Tujuh atlet memilih untuk membuka sampel B itu dan menerima konsekuensi biaya sendiri untuk pembukaan dan pengujian sampel urin yaitu sebesar 255 dolar AS. Sedangkan tujuh atlet lain memilih untuk langsung mengikuti sidang.

Sidang Dewan Disiplin Anti-Doping yang berlangsung di Gedung PP ITKON Kemenpora itu dipimpin oleh Cahyo Adi sebagai Ketua Disiplin dan didampingi dua anggota dewan yaitu Haryono dan Rizki Mediantoro. Perwakilan dari KONI Pusat, Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI), dan PB PON juga turut hadir dalam sidang.

"Dua atlet cabang olahraga berkuda dari Jawa Tengah dan satu atlet cabang olahraga menembak dari Riau memenuhi panggilan pada sidang hari ini," kata Gatot.

Gatot mengatakan atlet-atlet yang mengikuti sidang juga didampingi dua orang pendamping sebagai pembela atau pihak meringankan.

"Dewan Disiplin Anti-Doping akan memutuskan hasil sidang pada 14 hari setelah sidang. Sedangkan hasil akhir untuk total 14 atlet diperkirakan pada Maret 2017," ujar Gatot.

Pewarta: Imam Santoso
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017