Magelang (ANTARA News) - Jenazah hakim Joseph V Rahantoknam yang meninggal dunia di RSCM, Jakarta Pusat, pada Rabu (15/2) malam dimakamkan di pemakaman keluarga Potrobangsan, Kota Magelang, Jawa Tengah, Kamis.

Joseph merupakan salah satu hakim yang menyidangkan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Suasana duka menyelimuti rumah hakim Joseph Rahantoknam di Perum Depkes Blok C-4/17, Kelurahan Kramat Utara, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang.

Di rumah duka dipasang tenda dan kursi serta sejumlah karangan bunga ucapan ikut belasungkawa datang dari berbagai kalangan, seperti dari Ikahi Cabang PN Jakarta Utara, Alumni UKSW 82, PN Jakarta Utara, Ikahi PN Niaga PHI Tipikor, Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia, dan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Daming Sunusi.

Almarhum meninggalkan seorang anak, Fitri Astuti (20) yang masih tercatat sebagai mahasiswa Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW).

Fitri Astuti menuturkan ayahnya telah lama merasakan sakit, namun hanya ditahan.

Menurut dia, almarhum mulai meriang sejak Desember 2017, namun tidak mau memeriksakan ke dokter dan jika sakit hanya digunakan untuk tidur.

Keadaan itu, termasuk pada Desember lalu, di mana almarhum sempat mengalami demam dan panas-dingin, namun tidak mau diperiksakan ke dokter.

"Masuk Royal Progress selama satu minggu, namun tidak ada perubahan. Kemudian dipindahkan ke RSCM masuk ICU dirawat selama 11 hari," katanya.

Selama ayahnya sakit, dia menunggui di Jakarta. Setelah ditunjuk menjadi salah satu anggota hakim yang menyidangkan perkara Ahok, Joseph pernah mengabari anak semata wayangnya melalui pesan singkat (SMS).

"Semenjak menyidangkan kasus Ahok, bapak pernah pulang dan sempat nyekar (tabur bunga) di makam ibu," katanya.

Ia mengatakan ibunya, Endang S., telah meninggal dunia pada 2014 karena kanker rahim.

Hakim Joseph V Rahantoknam meninggal dunia di RSCM, Jakarta Pusat, pada Rabu (15/2) malam. Selama dua sidang Ahok, hakim Joseph tidak bisa hadir dan digantikan hakim Didik Wuryanto.

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017