Jakarta (ANTARA News) - Koalisi lembaga swadaya masyarakat Gerakan Rakyat berharap kontroversi perselisihan Freeport dengan aturan yang telah digariskan oleh pemerintah Indonesia tidak hanya menjadi wacana politik.

Koalisi LSM dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Rabu, mengingatkan bahwa wacana nasionalisasi terkait pertambangan PT Freport Indonesia telah menjadi diskursus yang ramai diperbincangkan oleh masyarakat Indonesia.

Menurut koalisi, modal paling utama untuk mengambil alih Freeport adalah tanah pertambangan dan penting pula untuk melegitimasi keberadaan masyarakat adat sebagai pemilik lahan tersebut.

Secara tidak langsung hal tersebut juga menumbuhkan rasa kebangsaan dan persatuan yang belakangan ini dinilai sedang tergerus kontestasi politik domestik.

Untuk itu, pemerintah juga harus benar-benar berupaya untuk memastikan terwujudnya harapan masyarakat tersebut dan jangan sampai wacana terkait Freeport hanya menjadi kampanye politik yang menggiring opini publik demi kepentingan segelintir orang.

Koalisi juga mengingatkan bahwa Pemerintah merupakan lembaga tertinggi yang berwenang dan berkewajiban dalam menyejahterakan rakyatnya sehingga pemerintah juga diharuskan untuk memperkuat dan memperjelas kembali peranan utamanya dalam menjalankan kewajibannya itu.

Setiap langkah-langkah yang diupayakan oleh pemerintah juga harus berdasarkan prinsip-prinsip keadilan dan kesamarataan dan bebas dari intervensi pihak luar.

Koalisi juga menginginkan renegosiasi antara Pemerintah Indonesia dan Freeport melibatkan persetujuan masyarakat adat yang tanah ulayat atau tanah adatnya masuk di wilayah kontrak karya.

Berdasarkan MoU tanggal 13 Juli tahun 2000 yang ditandatangani oleh Lemasa dan PT Freport Indonesia, Freeport menyatakan mengakui dan menghargai tanah adat atau ulayat tersebut.

Koalisi Gerakan Rakyat beranggotakan antara lain IHCS, Serikat Petani Indonesia, Yayasan Bina Desa Sadajiwa, Indonesia for Global Justice, dan Serikat Nelayan Indonesia.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyatakan secara prinsip mendukung adanya wacana untuk menasionalisasi Freeport yang dinilai sebagai kewajiban negara sesuai perintah UUD 1945.

"Secara prinsip saya dukung pemerintah untuk menasionalisasi Freeport," kata Hidayat Nur Wahid dalam rilis, Kamis (23/2).

Di tempat terpisah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan pemerintah sudah siap jika pihak PT Freeport Indonesia benar-benar membawa kasus perubahan status kontrak karya ke Mahkamah Arbitrase Internasional.

(M040/S024)

Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017