Para penegak hukum menyatakan diri siap menjerat korporasi."
Jakarta (ANTARA News) - Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) menyatakan para penegak hukum siap menjerat korporasi sebagai subyek hukum tindak pidana.

"Para penegak hukum menyatakan diri siap menjerat korporasi," kata Hakim Agung yang juga Ketua Panitia Seminar Ikahi dengan "Menjerat Korporasi Dalam Pertanggungjawaban Hukum", Krisna Harahap di Jakarta, Kamis.

Bagi korporasi sendiri, kata dia, kehadiran Perma Nomor 13 Tahun 2016 tentu saja dianggap tidak serta merta dapat menyelesaikan banyak keraguan, diantaranya menetapkan garis pemisah antara "business judgement rule" dan tindak pidana.

Karena itu, Ikahi dalam memperingati HUT ke-64 menyelenggarakan seminar bertajuk "Menjerat Korporasi Dalam Pertanggungjawaban Hukum" pada Selasa (21/3) mendatang di di Hotel Mercure Ancol, Jakarta.

Seminar akan melibatkan 900 peserta yang terdiri dari para hakim agung, para hakim dari 4 lingkungan peradilan, para penyidik dan penuntut umum pada KPK dan Kejaksaan RI serta Polri, kata ketua seminar Prof Dr Krisna Harahap kepada Antara di Jakarta, Kamis.

Seminar itu juga akan dihadiri oleh pengusaha, advokat, akademisi serta perwakilan dari Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY) dan Kemenkumham.

Ia menyebutkan lima narasumber akan hadir dalam acara itu, yakni Mr Kevin R. Feldies (US Attorney Departement of Justice), Prof DR Dwija Priyatno (Rektor Universitas Surya Kencana), Laode Muhammad Syarif SH., LLM ( Wakil Ketua KPK), Ir Hariyadi B. Sukamdani MM (Ketua Apindo) dan Prof DR Surya Jaya (dari Mahkamah Agung) akan menyampaikan makalahnya dalam seminar yang akan dipandu oleh Hakim Agung Syamsul Ma'arif LLM Ph D tersebut.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017