Dubai (ANTARA News) - Pihak berwenang Amerika Serikat (AS) dilaporkan telah memberitahu perusahaan penerbangan Emirates bahwa mereka diizinkan membawa penumpang dari enam negara, yakni Iran, Libya, Suriah, Somalia, Sudan dan Yaman, yang sebelumnya dilarang bepergian ke Negeri Paman Sam atas perintah Presiden Donald Trump.

Izin itu keluar setelah hakim federal membekukan perintah tersebut, demikian pengumuman manajemen Emirates di Dubai.

Keputusan Trump, yang melarang perjalanan ke AS bagi pengungsi dan warga dari enam negara berpenduduk mayoritas Muslim, telah dihentikan sementara pada Rabu (15/3) oleh hakim federal di Hawaii.

Bea Cukai & Pengamanan Perbatasan AS kemudian mengeluarkan keterangan menyatakan bahwa warga Iran, Libya, Suriah, Somalia, Sudan dan Yaman akan diterima melakukan perjalanan ke Amerika Serikat jika memiliki dokumen perjalanan resmi, kata juru bicara Emirates dalam pernyataan melalui surat elektroniknya.

Juru bicara itu juga mengatakan bahwa Emirates akan mematuhi petunjuk. Pemberitahuan di laman Qatar Airways mengatakan bahwa penumpang harus memiliki dokumen sah perjalanan walaupun keputusan presiden tersebut dibekukan.

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2017