Manado (ANTARA News) - Kantor wilayah Badan Pertanahan Negara/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Sulawesi Utara akan mempercepat pengurusan sertifikat tanah di daerah tersebut.

"Hal ini kami lakukan karena masih banyak lahan di daerah ini yang belum memiliki sertifikat," kata Kepala Bidang Survei Pengukuran dan Pemetaan BPN/ATR Kanwil Sulut Deany Keintjem di Manado, Kamis.

Dia menjelaskan sebagian besar lahan di Sulut belum terdaftar atau belum bersertifikat.

Tercatat, dalam kurun waktu 57 tahun terakhir (1960-2014), dari jumlah lahan sebanyak 1.824.202 bidang, yang terdaftar dan bersertifikat baru mencapai 423.827 bidang atau hanya sekira 23,3 persen.

Sedangkan bila dilihat dari luas tanah sebesar 1.207.069 hektare (ha), yang bersertifikat belum mampu mencapai setengahnya, yakni hanya sebanyak 589.993 ha atau sekira 48,8 persen.

Deany Keintjem mengatakan, pihaknya tengah melakukan percepatan sertifikat tanah di wilayah kerjanya.

"Itu data per 2014, hingga saat ini sepanjang dua tahun terakhir. Kita sudah mampu menambah 20 ribu bidang, jadi persentasenya bidang tanah terdaftar sudah bisa di angka 25 persen," ujarnya.

Tiap tahunnya, BPN memiliki target dalam hal percepatan sertifikat. Namun diakuinya, dengan keterbatasan SDM dan anggaran, memang masih dibutuhkan waktu panjang untuk menyelesaikan persoalan sertifikat tanah.

"Idealnya memang dibutuhkan 40 ribu bidang setahun, tetapi kuota yang diberikan kepada kita per tahunnya hanya di angka 10 hingga 15 ribuan bidang. Tahun ini (2017), kita hanya diberikan kuota 13 ribu bidang," jelasnya.

Dia menjelaskan, dengan target 13 ribu per tahun hanya mampu menambah sekitar satu hingga dua persen dari jumlah keseluruhan bidang.

Pembagiannya merata di seluruh kabupaten/kota, namun porsi yang didapat tiap daerah berbeda jumlahnya.

(KR-NCY/G004)

Pewarta: Nancy Lynda Tigauw
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017