Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi II DPR Hetifah Saifudian menjelaskan alasan Komisi II memanggil Panitia Seleksi Calon Komisioner KPU dan Bawaslu sebelum melaksanakan uji kelayakan pada 3-5 April, salah satunya meminta penjelasan apakah prinsip keterbukaan sudah berjalan dalam proses seleksi.

"DPR ingin mendengar langsung tahapan-tahapan seleksi apa saja yang sudah dijalankan oleh Timsel dan apakah mereka sudah melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat sesuai amanat Undang-undang," kata Hetifah di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan Pansel harus menjawab keraguan dan pertanyaan yang berkembang, misalnya mengapa anggota KPU petahana yang mendaftar lolos semua, apakah karena kelimanya sepakat menguji ketentuan konsultasi dengan DPR di Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, menurut dia, anggota Bawaslu petahana yang mendaftar, tidak ada satu pun yang lolos sehingga Pansel harus menjelaskan pertimbangan tidak meloloskan calon tersebut.

"Selain itu, DPR ingin memastikan bahwa Timsel tidak melakukan tindakan yang bersifat diskriminatif terhadap bakal calon, seperti mereka yang memiliki kebutuhan khusus dan penyandang disabilitas," ujarnya.

Dia menjelaskan Komisi II DPR juga ingin mengetahui apakah dalam melaksanakan tugasnya, Pansel dibantu dan sudah berkoordinasi dengan lembaga lain.

Hetifah mencontohkan apakah Pansel sudah berkoordinasi dengan Kepolisian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menelusuri rekam jejak setiap calon.

"Pada saat pertemuan nanti Timsel pun bisa menunjukkan salinan berkas administrasi setiap bakal calon, atau fakta-fakta lain terkait calon jika dinilai DPR masih ada kekurangan," katanya.

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan di luar alasan-alasan tersebut, tentu saran-saran dari Pansel terkait bagaimana agar proses pemilihan oleh DPR bisa berjalan baik, akan sangat berharga.

Sebelumnya, Komisi II DPR akhirnya menetapkan jadwal uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, yang direncanakan pada 3-5 April 2017. Keputusan diambil setelah rapat internal komisi pada Senin (27/3).

"Alokasi waktu uji kelayakan tanggal 3-5 April 2017 sehingga pada 6 April hasilnya akan disampaikan pada Rapat Paripurna DPR," kata Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali, di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta, Senin (27/3).

Dia mengatakan dalam rapat internal Komisi II DPR itu berjalan dengan nuansa kebersamaan yang tetap terjadi dan tidak ada keberatan atas putusan komisi tersebut.

Amali menjelaskan sebelum melakukan uji kelayakan, Komisi II DPR akan mengundang Panitia Seleksi (Pansel) Calon Komisioner KPU-Bawaslu pada 29-30 Maret.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017