Surabaya (ANTARA News) - Kepolisian Sektor Tandes Surabaya, Jawa Timur, membongkar tindak kriminal penyekapan seorang pemuda di sebuah kontainer kosong di kompleks pergudangan Margomulyo, Surabaya.

"Seorang pemuda korban penyekapan itu diketahui bernama Agus Sutrisno, usia 35 tahun, warga Prada Kalikendal Surabaya," kata Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Tandes Surabaya AKP Ollan Manulang kepada wartawan di Surabaya, Sabtu.

Ollan mengatakan korban Agus ditemukan pertama kali oleh seorang karyawan di pergudangan tersebut, Jumat (14/4), sekitar pukul 13.00 WIB.

"Dalam kondisi tangan terikat, mata tertutup kain, dan mulut dibekap, korban ditemukan oleh seorang karyawan pergudangan yang akan mengambil perkakas di kontainer itu. Selama ini kontainer yang dijadikan tempat penyekapan berfungsi sebagai penyimpanan perkakas pergudangan," terang Ollan.

Pegawai pergudangan itu langsung melapor ke Polsek Tandes yang kemudian menerjunkan petugas untuk melakukan evakuasi.

Ollan menduga korban telah disekap di dalam kontainer kosong kawasan pergudangan itu selama 10 jam.

"Korban mengalami shock dan segera kami larikan ke rumah sakit terdekat," katanya.

Namun sebelum dilarikan ke rumah sakit, korban sempat memberi gambaran para pelakunya.

Polisi bergerak cepat dan selang satu jam kemudian mengamankan dua tersangka, masing-masing berinisial DD (31) dan BD (35), keduanya warga Lamongan yang indekos di kawasan Kampung Sememi, Surabaya.

"Kedua tersangka kami tangkap di rumah kos, kawasan Sememi," ujarnya.

Keterangan dari dua tersangka yang dihimpun polisi, korban Agus disekap karena dituduh mencuri seekor burung namun tidak ditemukan barang buktinya.

"Waktu rumah korban digeledah dan tidak ditemukan burung yang dimaksud, keluarga korban sudah menyarankan agar dugaan pencurian ini diserahkan ke polisi," ucapnya.

Namun oleh kedua tersangka Agus tidak dibawa ke Polsek terdekat, melainkan diajak keliling terlebih dulu hingga akhirnya ditemukan disekap di kontainer kosong kawasan pergudangan Margomulyo.

(KR-SAS/N002)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo/ Hanif Nashrullah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017