Jakarta (ANTARA) - Seorang remaja berinisial AKI (15) diduga mengalami perampasan motor dan penyekapan usai insiden tabrakan di atas Jalan Layang Non Tol (JLNT) Antasari, Jakarta Selatan pada Sabtu (7/1) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

"Kasus itu sudah kami laporkan namun sampai saat ini belum ada tindaklanjut​​​​​. Seharusnya pelaku sudah melakukan tindak pidana secara sempurna," kata kuasa hukum AKI, Suryantara saat ditemui di konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu.

Suryantara menerangkan saat itu AKI menaiki JLNT Antasari untuk mengambil konten visual di media sosialnya. Namun sebuah mobil berwarna hitam mengerem mendadak dan tak lama mobil lainnya di belakangnya menubruk.

"Kemudian korban dan motornya dibawa mereka ke rumah di Lebak Bulus. Pelaku juga melakukan pemerasan berupa uang tunai Rp20 juta sebagai jaminan," sambungnya.

Pada pagi harinya, korban akhirnya diizinkan oleh para pelaku yang salah satunya anggota keluarga kepolisian untuk menghubungi pihak keluarga.

Kemudian tante korban datang ke lokasi penyekapan dan membawa korban pulang.

Atas tindakan itu, Surya bersama keluarga korban melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (9/1) dengan dua laporan yakni dugaan kekerasan terhadap anak dan dugaan perampasan.

Laporan dugaan kekerasan terhadap anak itu terdaftar dengan nomor visum 18/VER/I/Res Jaksel. Sementara laporan dugaan perampasan sepeda motor dengan nomor LP/B/110/I/2023/SPKT/ Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.

Surya menyebut polisi sempat melakukan upaya mediasi dengan pihak keluarga namun hasilnya gagal dilakukan.

"Kami dari pihak keluarga korban kini mendesak kepolisian melanjutkan perkara," tegasnya.

Menurut dia, hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian mengenai kasus tersebut. Terlebih, motor korban juga masih ditahan oleh pelaku.

Baca juga: Bareskrim turun tangan ungkap kasus penyekapan Wali Kota Blitar

Baca juga: Polisi selamatkan lima warga Musi Banyuasin korban penyanderaan

Baca juga: Polisi menetapkan Dirut Meratus Line tersangka penyekapan karyawan

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023