Ternate (ANTARA News) - Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate menangkap dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu di tempat berbeda masing-masing berinisial TN (21 tahun) dan SP (30 tahun).

Kapolres Ternate, AKBP Kamal Bachtiar di Ternate, Sabtu, mengatakan, pelaku TN yang diketahui adalah pengangguran ditangkap lebih dulu, kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap pelaku kedua SP yang  bekerja sebagai pedagang ikan di pasat Hiegenis,

Menurut Kapolres, dari hasil penangkapan pertama berhasil didapat 20 paket sabu-sabu senilai Rp1 juta. Dari TN diketahui bahwa sebagian barang sudah beredar, dan sebagianya sudah diberikan kepada SP.

"SP memegang barang siap diedarkan dan SP baru mengedarkan satu paket terjual seharga Rp1 juta, dari TN ada 20 paket dari SP ada 16 paket," kata Kapolres.

Pelaku SP mendapat barang dari TN, dan TN mendapatkan barang haram itu dari Jakarta lewat kiriman paket. TN ditangkap di Pasar Gamalama seteleh sebelumnya mencoba mengalabui polisi dengan membuang sabu-sabu ke dalam selokan.

Sementara SP ditangkap di sebuah salon di belakang Kedaton Soa Sio bersama beberapa paket dan barang bukti uang Rp1 juta.

Kapolres Ternate menambahkan, kedua pelaku warga asli Ternate ditangkap dengan jumlah barang bukti 3 buah HP, Shabu 36 paket dengan 7-8 gram dan keduanya melanggar Pasal, 112 dan 114 UU 35 2009 tentang Narkotika.

"TN dan SP memiliki jaringan besar karena pengakuan tersangka TN dari Jakarta lewat ekspedisi. Hasil tes urine dua tersangka positif narkoba karena mereka berdua selain pengedar juga pemakai," kata Kapolres.

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017