Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan kajian terbaru mengenai pengenaan cukai plastik akan selesai dua bulan.

"Sesuai kesimpulan rapat dengan Komisi XI, bea cukai dan badan kebijakan fiskal akan menyampaikan sesuai dengan tenggat waktu dua bulan," kata Heru di Jakarta, Rabu.

Heru memastikan diskusi dengan kementerian terkait maupun asosiasi juga terus dilakukan untuk pengenaan cukai plastik terhadap tas kresek ini.

Untuk itu, ia mengharapkan upaya komunikasi serta kajian terbaru ini bisa menghasilkan suatu kesepakatan baru mengenai pengenaan cukai plastik.

Heru juga mengharapkan kajian terbaru yang diusulkan oleh pemerintah bisa mendapatkan respons positif dari DPR untuk mendapatkan persetujuan.

"Kita berharap begitu disetujui, bisa berlaku. Namun, potensi penerimaan jadi tergantung kapan berlakunya," kata Heru.

Heru belum mau mengungkapkan rencana ekstensifikasi terbaru mengenai cukai, karena fokus utama saat ini baru terhadap pengenaan tarif terhadap penggunaan plastik.

"Ini dinamis saja, kita ikuti pembicaraan dengan Komisi XI," katanya.

Sebelumnya, wacana pengenaan barang kena cukai terbaru yaitu plastik sudah mengemuka sejak beberapa tahun lalu, namun belum mendapatkan persetujuan dari parlemen dan mendapatkan respons negatif dari masyarakat.

Menurut perkiraan, penerimaan cukai dari plastik apabila dikenakan sejak awal tahun bisa menambah pendapatan negara hingga Rp1 triliun. Proyeksi ini bahkan telah tercantum dalam APBN-Perubahan 2016.

Selama ini, pemerintah mengenakan cukai untuk mendukung penerimaan negara terhadap tiga jenis komoditas yaitu produk hasil tembakau atau rokok, minuman mengandung ethil alkohol, dan ethil alkohol.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017