Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo mempersilahkan pihak yang tidak setuju dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang (Perppu) pembubaran ormas untuk menempuh jalur hukum.

"Yang tidak setuju dengan Perppu silahkan tempuh jalur hukum," kata Presiden Jokowi saat memberikan kuliah umum di Akademi Bela negara Partai Nasdem di Jakarta, Minggu.

Jokowi menyebutkan Indonesia adalah negara hukum yang memberi ruang kepada yang tidak setuju dengan aturan hukum yang diterbitkan pemerintah.

"Tempuh lewat jalur hukum, tapi yang kita inginkan negara ini tetap utuh," kata Presiden.

Pada 2017, pemerintah sudah menerbitkan dua Perppu yaitu Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyaratan. Pemerintah berharap dua perppu itu segera menjadi undang-undang.

Keberadaan UU keterbukaan Informasi ini sudah tidak bisa ditawar lagi karena Indonesia sudah meratifikasi.

Presiden Jokowi menyebutkan Indonesia memiliki keragaman mulai dari ribuan suku, bahasa, 17.000 pulau dan terletak di kawasan geopolitik Asia Pasifik.

"Oleh sebab itu kalau masih ada yang masih ingin tolak Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara dan ganti dengan ideologi yang lain, apakah akan kita biarkan, saya sampaikan tidak, tidak boleh kita biarkan mereka yang ingin ganti Pancasila, merongrong NKRI, demokrasi negara ini," kata Jokowi.

Ia menyatakan Indonesia tidak akan membiarkan hal itu baik oleh ormas maupun individu yang menyalahgunakan kebebasan yang diberikan. "Negara harus berani mengontrol atau mengendalikan," katanya.

Menurut Kepala Negara, negara ini tidak bisa dirongrong masa depannya, kewibawannya. "Kita tidak ingin ada yang merongrong NKRI," katanya.

Pewarta: Agus Salim
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017