Jakarta (ANTARA News) - Beberapa berita kemarin yang menarik dan masih layak dibaca sebagai berikut: Kahiyang Jalani midodareni, Wapres mengatakan meme tentang ketua DPR RI Setya Novanto tidak perlu diproses, pemeriksaan Setya Novanto tidak perlu ijin presiden, MK kabulkan pencabutan permohonan uji Perppu Ormas hingga mahasiswi laporkan pencatutan pada katalog Alexis.

1. Kahiyang jalani midodareni
Solo, Jateng (ANTARA News) - Putri Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu, menjalani prosesi "midodareni" atau malam pingitan bagi mempelai wanita yang akan menikah pada Rabu (8/11).

Menurut laporan Antara di depan kediaman Presiden Jokowi di Kelurahan Sumber pada Selasa malam, sejumlah tamu undangan hadir untuk melihat prosesi midodareni itu.

Prosesi midodareni dalam adat Jawa dilakukan oleh calon pengantin wanita yang akan dirias pada malam sebelum akad nikah.

Baca beritanya di sini.

Baca juga: Presiden Jokowi: acara pernikahan Kahiyang-Bobby sederhana

2. Wapres: meme Setnov tidak perlu diproses hukum
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan meme tentang Setya Novanto, Ketua DPR RI, yang beredar di internet tidak perlu diproses hukum.

"Kalau semua meme itu harus diadili, capek nanti pengadilan. Karena begitu banyak, itu semacam karikatur, berekspresi," kata Kalla, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa.

Baca berita lengkapnya di sini.

Baca juga: Warganet minta kasus meme Novanto dihentikan

3. Mahfud MD: pemeriksaan Novanto tak perlu izin presiden, jemput paksa juga bisa
Yogyakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan untuk memeriksa Setya Novanto terkait kasus korupsi protek E-KTP, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak perlu mendapatkan izin dari Presiden.

"Kalau sudah tersangka, untuk dipanggil KPK tidak perlu persetujuan presiden, bisa dijemput paksa juga," kata Mahfud di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa.

Selengkapnya di sini.

4. MK kabulkan pencabutan permohonan uji Perppu Ormas
Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

"Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK Jakarta, Selasa.

Baca berita lengkapnya di sini.

5. Mahasiswi laporkan pencatutan pada katalog Alexis
Jakarta (ANTARA News) - Dua mahasiswi, yakni Junika Wijaya dan Mala Ghassani, dan seorang foto model, Shinta Beby, membuat laporan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik terkait pencatutan foto pada katalog Alexis.

"Klien kami melapor ke Polda Metro Jaya karena pencemaran nama baik," kata pengacara Junika, Piter L, di Jakarta Selasa.

Baca berita selengkapnya di sini.

Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017