Sukabumi (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Barat menyebutkan setiap setiap calon kepala daerah yang beriklan (kampanye) di media sosial wajib mendaftar dahulu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Sesuai aturan KPU, setiap pasangan calon kepala daerah wajib melapor dan mendaftar ke KPU jika melakukan kampanye di media sosial," kata Ketua Bawaslu Jabar, Herminus Koto di Sukabumi, Jumat.

Jika tidak mendaftarkan diri maka pihaknya akan melakukan tindakan dan menjatuhkan sanksi mulai dari teguran hingga larangan kampanye. Sebab dalam aturan KPU segala macam bentuk alat peraga kampanye (APK) sudah ditentukan oleh pihak penyelenggara.

Sehingga, setiap pasangan calon, kader maupun relawannya tidak bisa sewenang-wenang memasang APK baik di jalan, lingkungan bahkan media sosial.

Sebagai lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pemilu pihaknya juga sudah menyiapkan segala sesuatunya untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran khususnya dilakukan pasangan calon kepala daerah, pengusung dan pendungkungnya.

Harus diakui keberadaan media sosial sangat dimanfaatkan para pelaku politik apalagi mendekati pilkada ini banyak bakal calon kepala daerah yang mencari dukungan melalui media tersebut dengan tujuan meningkatkan popularitas.

Dipilihnya media sosial untuk berkampanye, selain murah akan lebih mudah menjaring dan menyebarkan visi dan misinya. Tetapi semua itu ada aturannya jangan sampai media sosial menjadi ajang persaingan kampanye.

"Memang sulit untuk mengantisipasi kampanye di media sosial karena siapapun bisa melakukannya, namun kami sudah punya cara khusus agar hanya pasangan calon kepala daerah yang sudah mendaftar saja yang bisa berkampanye di medsos," tambahnya.

Hermanus pun mengimbau kepada masyarakat agar ikut andil untuk menciptakan pemilu yang cerdas dan berkualitas. Bahkan pihaknya pun terbuka menerima laporan pelanggaran pemilu dari siapapun.

(T.KR-ADR/F006)

Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017