Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian meminta Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) untuk melakukan simulasi harga kendaraan sebelum dan sesudah diterapkannya pajak kendaraan berdasarkan Low Carbon Emission Vehicle (LCEV).

"Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, minta Gaikindo simulasi. Misalnya dengan pajak sekarang, kendaraan ini berapa, kalau pajak baru, menjadi berapa," kata Dirjen Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan, di Jakarta, Senin.

Bersamaan dengan itu, Kementerian Perindustrian juga melakukan kajian dengan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan terkait penerimaan pajak jika mekanisme pajak kendaraan berdasarkan LCEV diterapkan.

"Jangan sampai menurunkan penerimaan negara. Kita inginnya tidak ada lost, yang ada gain. Artinya, dengan pajak baru akan lebih banyak lagi orang yang menggunakan kendaraan rendah emisi," ungkap Putu.

Diketahui, Kementerian Perindustrian tengah mengkaji penyesuaian pajak kendaraan berdasarkan emisi atau penggunaan bahan bakar melalui program LCEV.

Regulasi perpajakan melalui LCEV akan mengatur besaran pajak kendaraan berdasarkan penggunaan bahan bakar, mulai dari gas, hibrida, listrik, dan mesin-mesin konvensional yang menggunakan teknologi baru, misalnya turbo.

"Jadi, selama ini kendaraan itu struktur pajaknya berdasarkan CC (satuan volume silinder pada sebuah mesin), berdasarkan jenis, misalnya sedan, MPV. Kemudian, berdasarkan cabinnya, dua atau tiga kelompok. Nah, itu semua mau disederhanakan berdasarkan konsumsi bahan bakar atau Kilometer per liter," tutur Putu.

Selain itu, melalui LCEV, pajak kendaraan juga ditentukan berdasarkan kendaraan penumpang dan komersial. Dengan demikian, kendaraan berbahan bakar listrik akan memperoleh tarif pajak paling rendah, karena tidak menghasilkan emisi.

"Sehingga nanti tidak ada bedanya lagi, sedan, MPV, yang penting dia kendaraan penumpang, konsumsi bahan bakarnya berapa, powernya berapa, nah begitu penentuannya," pungkas Putu.

Menurut Putu, LCEV diterapkan untuk mendukung upaya Pemerintah Indonesia dalam kesepakatan COP 21, yakni program PBB tentang perubahan iklim, yang meminta negara-negara di dalamnya menurunkan kadar emisi hingga 29 persen pada 2030.

"Ini terkait lingkungan. Kita dasarnya COP21," kata dia. 

Pewarta: Sella Gareta
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017