Jakarta (ANTARA News) - Kepala Subdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri Kombes Pol. Indarto mengonfirmasi bahwa penyidik hari ini akan memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi terkait penjualan aset perusahaan itu pada 2011.

"Iya diperiksa sebagai saksi," katanya, Selasa.

Selain itu, kepolisian juga berencana memeriksa mantan Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia PT Pertamina Waluyo sebagai saksi dalam perkara itu.

Waluyo juga merupakan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Senior Vice President Asset Management PT Pertamina, Gathot Harsono, sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait penjualan aset PT Pertamina, berupa tanah seluas 1.088 meter persegi di Simprug, Jakrta Selatan, tahun 2011.

Penyidik juga sudah menggeledah Kantor Pertamina dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk di antaranya dokumen penjualan tanah.

Berdasarkan hasil analisis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus korupsi itu mencapai Rp40,9 miliar.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017