Lima bulan pertama, yakni prapenempatan, mereka (TKI, red.) tetap terlindungi, kemudian 24 bulan selama bekerja juga diberikan jaminan. Plus, satu bulan setelah kontrak mereka selesai."
Semarang (ANTARA News) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta siap memberikan perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

"Dengan adanya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 7/2017, asuransi TKI sekarang beralih ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY Irum Ismantara di Semarang, Selasa.

Hal itu diungkapkannya usai meninjau Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Jateng seiring implementasi regulasi baru mengenai asuransi bagi buruh migran tersebut.

Di BP3TKI Jateng, tersedia pula kantor BPJS Ketenagakerjaan yang banyak dimanfaatkan untuk berkonsultasi dan mencari informasi dari para TKI dan calon TKI atas jaminan perlindungan bagi TKI tersebut.

Sebelum ada Permenaker itu, asuransi TKI dipegang oleh sejumlah perusahaan asuransi yang tergabung dalam konsorsium, sementara sekarang beralih menjadi jaminan sosial yang dipegang oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menjelaskan ada dua jaminan yang bersifat wajib bagi pahlawan devisa itu, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang tercakup dalam perlindungan selama 30 bulan.

"Lima bulan pertama, yakni prapenempatan, mereka (TKI, red.) tetap terlindungi, kemudian 24 bulan selama bekerja juga diberikan jaminan. Plus, satu bulan setelah kontrak mereka selesai," katanya.

Untuk Jaminan Hari Tua (JHT), ia mengatakan para TKI bisa ikut serta program tersebut apabila menginginkannya, tetapi tidak bersifat wajib karena jaminan yang diwajibkan hanya JKK dan JKM.

Kelebihannya, kata dia, apabila TKI meninggal dunia dan memiliki anak usia sekolah akan mendapatkan beasiswa, mulai SD Rp500 ribu/tahun, SMP Rp750 ribu/tahun, SMA Rp1 juta/tahun, dan perguruan tinggi Rp1,5 juta/tahun.

Selain itu, Irum mengatakan para TKI yang tercakup layanan BPJS Ketenagakerjaan juga bisa mendapatkan pinjaman perumahan, baik untuk renovasi rumah ataupun membeli rumah sehingga manfaatnya besar.

"Jaminan ini meliputi semua kecelakaan kerja selama kontrak kerja dan akibat hubungan kerja, termasuk, misalnya, kekerasan fisik dan pemerkosaan. Harus dilengkapi data pendukung dan resume medis," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BP3TKI Jateng Suparjo menyambut baik hadirnya BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi TKI, terutama asal Jateng yang efektif berlaku mulai 1 Agustus 2017.

Ia menyebutkan provinsi tersebut selama ini menyumbang jumlah TKI yang cukup besar, seperti tahun ini hingga periode Juli 2017 yang sudah memberangkatkan sebanyak 14.210 TKI ke 23 negara.

"Bagi TKI yang dicover sebelum 1 Agustus 2017, masih tetap tanggung jawab konsorsium asuransi yang dipegang tiga perusahaan, yakni Astindo, Jasindo, dan Asuransi TKI," pungkas Suparjo.

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017