Denpasar (ANTARA News) - Dua puluh empat narapidana asing yang menghuni sejumlah lembaga pemasyarakatan di Bali mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan serangkaian HUT ke-72 Kemerdekaan RI.

"Kami berharap ini yang pertama dan terakhir mereka menjadi warga binaan," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali Maryoto Sumadi usai menghadiri upacara HUT ke-72 Kemerdekaan RI di Lapas Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, Kamis.

Dari 24 narapidana asing itu, 21 orang di antaranya menghuni Lapas Kelas II-A Kerobokan, sedangkan lainnya menghuni Lapas Karangasem, Tabanan dan Rumah Tahanan Bangli.

Salah satu narapidana asing yang mendapatkan kado istimewa itu adalah dari Australia, Renae Lawrence, yang menghuni Rumah Tahanan Kelas II-B Bangli, Bali. Anggota yang disebut kelompok narkotika, "Bali Nine" itu mendapatkan remisi enam bulan.

Besar pemberian remisi itu bervariasi mulai satu hingga enam bulan pengurangan masa tahanan.

Total narapidana i Bali, lanjut dia, yang mendapatkan remisi HUT RI mencapai 1.113 orang dengan rincian remisi umum 977 orang dan 27 orang remisi langsung bebas.

Maryoto mengungkapkan per 16 Agustus 2017 jumlah narapidana di Bali ada1.850 orang dan tahanan 870 orang sehingga total 2.720.

Total kapasitas 10 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Bali adalah1.177 orang sehingga sudah kelebihan huni 1.543 orang.

Pewarta: Dewa Wiguna
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017