Jakarta (ANTARA News) - Pansus Angket KPK DPR RI menjadwalkan mendengarkan laporan dari mantan hakim Syarifuddin Umar yang akan melaporkan soal kemenangannya pada gugatan praperadilan terhadap KPK dan eksekusinya dilakukan hari Senin ini.

"Syarifuddin Umar hari ini menerima ganti rugi dari KPK sebesar Rp100 juta, yang proses eksekusinya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saya menjadi saksinya," kata Anggota Pansus Angket KPK DPR RI, Mukhammad Misbakhun, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.

Menurut Misbakhun, kemenangan mantan hakim Syarifuddin Umar ini menunjukkan pimpinan KPK juta terjadi kesalahan dalam pengambilan keputusan.

Sebelumnya, diberitakan, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Syarifuddin Umar atas proses penyitaan yang dilakukan KPK terhadap Syarifuddin.

Atas putusan kasasi tersebut, MA memerintahkan KPK membayar ganti rugi Rp100 juta kepada Syarifuddin.

Syafruddin memandang, kekalahan di tingkat kasasi ini menunjukkan bahwa KPK bisa salah dan banyak masalah.

"Masalahnya bukan nilai uang itu, tapi peristiwa ini tidak akan mengakhiri masalah, justru menimbulkan dua masalah baru, yaitu merugikan keuangan negara dan kode kehormatan KPK mengambil tindakan terjadi menyalahgunakan jabatan dan wewenang," katanya.

Perkara ini berawal saat KPK menangkap Syarifuddin Umar yang diduga terlibat kasus penyuapan hakim di rumahnya, di Sunter Agung Jakarta Utara, pada 1 Juni 2011.

KPK menyita uang tunai Rp392 juta dan 116.128 dolar Amerika, kemudian 245.000 dolar Singapura, 20.000 yen, serta 12.600 riel Kamboja.

KPK juga menangkap kurator PT Skycamping Indonesia (SCI) Puguh Wirawan yang diduga menyuap Syarifuddin agar dapat izin menjual aset PT SCI berupa sebidang tanah di Bekasi, Jawa Barat, yang diperkirakan bernilai Rp16 miliar dan Rp19 miliar, padahal PT SCI itu dinyatakan pailit.

Syarifuddin divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider empat bulan penjara.

Syarifuddin kemudian mengajukan gugatan praperadilankan terhadap KPK atas penangkapan tersebut, yakni permohonan ganti rugi sebesar Rp60 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp 5 miliar.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan memenangkan gugatan Syarifuddin. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan, penyitaan yang dilakukan KPK dalam penangkapan Syarifuddin tidak sah karena tanpa surat penggeledahan.

Menurut hakim ketua sidang praperadilan, Matheus Samiaji, pada 19 April 2012, kerugian Rp 60 juta itu tidak terinci serta berdasarkan perkiraan dan asumsi semata, sehingga tidak dapat dikabulkan atau ditolak, sedangkan kerugian immateril dapat dikabulkan, tapi tidak sebesar Rp5 miliar, karena KPK tidak memiliki kekayaan sendiri.

Atas putusan itu, KPK mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lalu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan perdata hakim Syarifuddin Umar terhadap KPK.

(Baca: Pansus Angket KPK terima mantan hakim Syarifuddin Umar siang ini)

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017