Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia mencatat instrumen utang sertifikat deposito atau negotiable certificate of deposit (NCD) yang sudah diterbitkan perbankan sejak Januari hingga pertengahan Agustus 2017 mencapai Rp21 triliun.

"Sejumlah bank juga sudah ajukan ke BI untuk memperoleh izin NCD yang bisa diterbitkan dan ditransaksikan di pasar uang," ujar Kepala Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsah, di Jakarta, Senin.

Selain beberapa bank yang sudah mengajukan izin terkait dengan penerbitan NCD, kata Nanang, beberapa perusahaan efek sebagai perantara, pialang pasar uang dan bank kustodian juga sudah mengajukan izin ke BI untuk mendukung transaksi dan penerbitan NCD ini.

"Jadi kita lagi menerima proses perizinan dari bank, perusahaan efek, pialang pasar uang dan bank kustodian. Ini untuk mendorong supaya transaksi NCD di pasar uang berjalan," ujarnya.

Nanang belum dapat menyampaikan potensi nilai penerbitan NCD yang sudah masuk "pipeline" maupun potensi yang dapat diperjualbelikan di pasar uang hingga akhir tahun.

BI sendiri sudah menerbitkan aturan transaksi sertifikat deposito di pasar uang atau NCD ini yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No.19/2/PBI/2017 tentang Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang. Dengan adanya aturan tersebut, maka akan menjadi payung hukum bagi perbankan dalam melakukan transaksi NCD di pasar uang.

Dengan adanya fasilitas NCD ini, maka bagi bank yang memiliki kekurangan likuiditas dapat mencari dana di pasar uang tersebut dibandingkan di pasar ritel yang memiliki persaingan perebutan dana.

Adapun tugas BI pada aturan ini adalah sebagai pengawas transaksi sertifikat deposito di pasar uang. BI pun memiliki aturan main pada PBI ini yaitu kriteria sertifikat deposito yang dapat ditransaksikan adalah diterbitkan dalam bentuk tanpa warkat (scripless), bunga dibayarkan secara diskonto.

Kemudian NCD diterbitkan dalam denominasi rupiah dan valuta asing (valas). NCD ini memiliki tenor paling sedikit 1 bulan dan paling lama 36 bulan, dengan nilai nominal paling sedikit Rp10 miliar atau ekuivalennya dalam valas.

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017