Kairo (ANTARA News) - Mesir pada Rabu (23/8) mengkritik keputusan Amerika Serikat (AS) untuk menahan beberapa bantuan militer sementara delegasi AS termasuk penasihat presiden Jared Kushner mengunjungi Kairo untuk pertemuan tentang proses damai di Timur Tengah.

Keputusan untuk menahan bantuan keuangan dan militer cukup mengejutkan setelah Presiden Donald Trump menjanjikan hubungan yang kuat dengan sekutu utama AS itu setelah hubungan keduanya memburuk di bawah pemerintahan pendahulunya Barack Obama.

Delegasi AS bertemu dengan Menteri Luar Negeri Mesir Sameh Shoukry pada Rabu menurut juru bicaranya, setelah pertemuan itu dibatalkan tanpa penjelasan dari jadwal sang menteri yang dikirim kepada wartawan.

Presiden Abdel Fattah al-Sisi juga bertemu dengan delegasi tersebut, ujar juru bicaranya Alaa Yooussef kepada AFP.

Kantor kepresidenan dan Kementerian Luar Negeri, dalam sebuah pernyataan setelah pertemuan, menyebutkan bahwa perundingan itu fokus pada upaya peningkatan hubungan bilateral dan membangkitkan kembali perundingan damai Israel dan Palestina, tanpa menyinggung pengurangan bantuan.

Namun Kementerian Luar Negeri sebelumnya menyatakan bahwa Kairo "menyesalkan keputusan" untuk mengurangi bantuan yang dialokasikan di bawah program bantuan AS dan menahan pencairan bantuan militer lain.

Kementerian memberikan rincian informasi mengenai pemangkasan bantuan itu, namun media-media AS melaporkan Washington pada Selasa menolak pengucuran bantuan 96 juta dolar AS dan menahan pendanaan militer 195 juta dolar AS untuk Mesir karena keprihatinan mengenai rekam pemenuhan hak asasi manusianya.

"Mesir menganggap langkah ini sebagai kesalahan menilai sifat hubungan strategis yang mengikat kedua negara selama puluhan tahun" menurut Kementerian Luar Negeri.

Menurut kementerian tindakan itu "bisa berdampak negatif".

New York Times mengutip Departemen Luar Negeri AS yang menyebut tindakan itu dilakukan menyusul kurangnya kemajuan dalam pemenuhan hak asasi manusia dan penetapan aturan baru mengenai kegiatan organisasi-organisasi non-pemerintah.

Sisi pada Mei mengesahkan undang-undang tentang lembaga swadaya masyarakat yang antara lain meliputi pelarangan studi-studi yang dilakukan tanpa terlebih dulu mendapat  izin dari negara, dengan denda besa bagi pelanggarannya.(kn)

Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017