Tulungagung (ANTARA News) - Aparat Polssek Kedungwaru, Tulungagung, Jawa Timur menangkap seorang residivis kasus narkoba karena kedapatan mengedarkan psikotropika (obat daftar G) jenis leksotan atau pil koplo yang ia samarkan dengan kemasan vitamin B-1.

"Pelaku kami tangkap di tempat kosnya di wilayah Ngujang, Kecamatan Kedungwaru saat melayani calon pembeli yang sebenarnya adalah petugas yang menyamar," kata Kapolsek Kedungwaru AKP Purwanto di Tulungagung, Selasa.

Pelaku yang kini menjadi tersangka dan mendekam di tahanan Polres Tulungagung itu bernama Sigit Purnomo (28).

Ia tercatat sebagai warga Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, namun sehari-hari tinggal di tempat kosnya di wilayah eks-lokalisasi Ngujang.

Sigit ditangkap sekitar pukul 23.30 WIB, dengan barang bukti berupa 7.000 butir pil koplo, uang tunai Rp900 ribu, sebuah ponsel.

Menurut keterangan Purwanto, pil tersebut dikemas dalam tujuh kantong plastik yang berisi 1.000 butir untuk masing-masing kemasan.

"Totalnya 7.000 butir pil double L warna putih yang dibungkus dalam tujuh bungkus plastik. Untuk per plastiknya masing-masing berisi 1.000 butir," katanya.

Untuk mengelabuhi petugas, dalam kemasannya tertera label Vitamin B1 50 mg.

Usai penangkapan Sigit, tim serse Polsek Kedungwaru berupaya melakukan pengembangan penyelidikan, bekerja sama dengan Satnarkoba Polres Tulungagung.

Hasilnya, terungkap jaringan peredaran pil koplo atau dikenal juga dengan istilah "pil kirik" (pil anjing) itu didapat Sigit dari seseorang dari wilayah Kabupaten/Kota Kediri.

Polisi masih terus menyelidiki apakah nama yang sempat disebut Sigit itu berperan sebagai bandar besar (distributor) atau sudah pabrikan.

Artinya, pil koplo yang beredar di wilayah Tulungagung dan sekitar diproduksi secara ilegal dari satu atau lebih produsen di Kediri.

"Asal-usul narkoba yang diedarkan tersangka Sigit ini masih terus kami lacak, termasuk jaringannya yang lain," katanya.

Sigit mengaku, selain dijual, sebagian dia pergunakan sendiri. Sedangkan pelanggan dari pil koplo yang diedarkannya sebagaian besar adalah anak-anak muda dan pelajar.

"Saya edarkan di wilayah Tulungagung dan kebanyakan konsumennya adalah remaja dan pelajar," akunya.

Dari hasil bisnis penjualan pil koplo itu, Sigit mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 ribu untuk setiap paket berisi 1.000 butir.

Hasil penjualan obat tersebut dia pergunakan untuk keperluan sehari-hari.

Saya membeli Rp450 ribu, terus saya jual Rp500 ribu, untuk kemasan isi seribu. Kalau kemasan kecil-kecil, hasilnya lebih banyak," katanya.

Kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Kedungwaru guna menjalani pemeriksaan lanjutan.

Pelaku dijerat dengan pasal 197 subsider pasal 196 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pewarta: Destyan Handri Sujarwoko
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017