Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung telah menahan mantan Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Bengkulu Edi Sumarno dalam kasus gratifikasi pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) proyek BWS Sumatera VII.

"Sudah ditahan (dia di Rutan Salemba Cabang Kejagung)," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.

Prasetyo menegaskan Kejagung tidak akan menutup-nutupi atau membela oknum jaksa yang bersalah.

"Kita tidak menutup-nutupi atau dibela. Kalau salah dihukum," tegasnya.

Seperti diketahui, Kejagung ikut mengusut kasus tersebut meski ditangani oleh KPK.

Kasus itu bermula saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9 Juni 2017 terhadap Kepala Seksi III Kejati Bengkulu, Parlin Purba, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BWS Sumatera VII, Amin Anwari dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, Murni Suhardi.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebutkan Amin Anwari dan Murni Suhardi telah memberikan uang Rp50 juta kepada Edi Sumarno, Asintel Kejati Bengkulu dan penyerahannya di rumah dinas Asintel pada 7 Juni 2017.

Amin Anwari dan Murni Suhardi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menyebutkan telah memberikan uang kepada Edi Sumarno dan Parlin Purba.

Edi Sumarno sudah dicopot sebagai Asintel Kejati Bengkulu dan ditempatkan di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kejagung. 

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017