Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR Setya Novanto tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).

"Ada surat dari Setya Novanto dengan kop sebagai Ketua DPR karena kesibukan sebagai Ketua DPR dan kegiatan kunjungan ke konstituen di daerah pemilihan selama masa reses, maka panggilan belum dapat dipenuhi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

KPK pada Senin (30/10) dijadwalkan akan memeriksa Novanto sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.

Selain Novanto, KPK dijadwalkan juga akan memeriksa tiga saksi lainnya untuk Anang Sugiana antara lain Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT Husni Fahmi, karyawan swasta Made Oka Masagung, dan Arie Pujianto seorang pengacara.

Sebelumnya, Novanto pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KPK-e pada 17 Juli 2017.

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus KTP-e pada 27 September 2017.

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017