Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan AS sebagai tersangka kasus penyuapan karena KPK sudah menemukan bukti yang cukup, kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Senin malam. Pada Minggu (2/3) pukul 16.30 WIB, UTG atau Urip Tri Gunawan (jaksa penyelidik kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) tertangkap tangan oleh KPK sedang menerima uang senilai 660.000 dolar Amerika Serikat dari seorang perempuan berinisial AS di salah satu rumah di Kawasan Jakarta Selatan. Sampai Senin malam sekitar pukul 20.30 WIB, berarti sudah ada dua tersangka kasus tersebut yakni AS dan Urip Tri Gunawan. Sementara itu, AS sampai Senin malam pukul 20.30 masih menjalani pemeriksaan di KPK. Ditanya apakah akan ada tambahan tersangka lainnya, Johan mengatakan, tergantung dari hasil penyidikan. Sementara itu, kata Johan, tersangka Urip ditahan di rumah tahanan Brimob Kelapa Dua. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008