Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum akan memulai tahapan pemilu 2009 di antaranya dengan pemutakhiran data pemilih setelah pengesahan UU Pemilu. "Kita akan mulai tahapan pemilu dengan pemutakhiran data pemilih," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Jakarta, Selasa. Hafiz mengatakan pihaknya berharap agar Departemen Dalam Negeri (Depdagri) bisa tepat waktu menyerahkan data kependudukan pada April, sehingga bisa segera dapat ditindaklanjuti dengan pemutakhiran data pemilih. "Kita juga berharap Presiden bisa menandatangani UU Pemilu, sehingga bisa cepat diundangkan dan diberi nomor agar bisa kita laksanakan," katanya. Ia menjelaskan, meskipun UU Pemilu belum diundangkan, pihaknya akan tetap melaksanakan tugas lainnya yakni mengeluarkan peraturan KPU. "Dalam waktu dekat, yang mendesak kita selesaikan lima peraturan," katanya. Kelima peraturan KPU tersebut, verifikasi partai politik, verifikasi calon perseorangan anggota DPD, pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, Pembentukan PPLN dan KPPSLN, serta peraturan soal pemutakhiran data pemilih. "Sedikitnya, UU Pemilu membutuhkan 48 Peraturan KPU untuk pelaksanaannya," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008