Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menata barang bukti narkoba jenis ganja sebelum dimusnahkan di kantor Kejari Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Rabu (20/7/2016). Sebanyak 66,219 kilogram ganja yang merupakan barang bukti hasil sitaan 45 perkara pidana inkrah atau berkekuatan hukum tetap selama tahun 2016, dimusnahkan. (ANTARA/Rahmad)
Pemusnahan Barang Bukti Ganja
Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe bersama perwakilan Kepolisian, Badan Narkotika Nasioanal dan Pengadilan Negeri, memusnahkan BB narkoba di kantor Kejari Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Rabu (20/7/2016). Sebanyak 66,219 kilogram ganja yang merupakan barang bukti hasil sitaan 45 perkara pidana inkrah atau berkekuatan hukum tetap selama tahun 2016, dimusnahkan. (ANTARA FOTO/Rahmad)