Kota Bengkulu (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu melakukan pemusnahan barang bukti berupa ganja seberat 100 kilogram atau 308 batang hasil pengungkapan ladang ganja seluas 1,5 hektare di Kabupaten Rejang Lebong beberapa waktu lalu.
 
"Polda Bengkulu bekerja sama dengan BNN Bengkulu memusnahkan 308 Batang ganja yang ditanam di lahan seluas 1 hektare di Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong," kata Wakapolda Bengkulu Brigjen Pol. Agus Salim di Kota Bengkulu, Rabu.
 
Selain memusnahkan barang bukti tersebut, Polda Bengkulu juga menangkap AP yang bertugas menjaga lahan milik adiknya yaitu JM yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
 
Tersangka AP mendapatkan uang sebesar Rp100 ribu per malam sebagai upah menjaga ladang ganja yang telah ditanam selama tiga hingga empat bulan dan telah dipanen sebanyak dua kali.
 
Dengan adanya pengungkapan ladang ganja tersebut, Polda Bengkulu mengajak seluruh masyarakat untuk sama-sama bekerja dalam memusnahkan narkoba khususnya di wilayah Bengkulu.
 
"Kami mengajak seluruh masyarakat Bengkulu untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan narkoba ini, untuk itu kepada masyarakat jika di temukan lagi ladang ganja di tempat mereka harap segera melaporkannya kepada kami," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu menemukan ladang ganja seluas 1,5 hektare di wilayah Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.
 
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, pengungkapan ladang ganja tersebut dilakukan oleh Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu dalam wilayah Desa Dusun Baru, Kecamatan Binduriang.

Tanaman ganja tersebut ditanam di antara tanaman kopi yang jumlahnya mencapai ratusan batang dan tanaman tersebut diperkirakan telah berumur empat hingga delapan bulan, dengan ketinggian rata-rata 1,5 meter sampai empat meter.

Baca juga: Polisi tangkap wanita yang tanam ganja hidroponik di perumahan Kedoya

Baca juga: Polisi temukan ladang ganja 1,5 hektare di Kabupaten Rejang Lebong

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023