"Kelima tersangka yang ditangkap tersebut yaitu VIT (36), AN (42), RS (26), JP (34) dan ID (50), kelimanya ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda,"
Kota Bengkulu (ANTARA) - Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu sejak Februari hingga Maret 2024 telah menangkap lima orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
 
"Kelima tersangka yang ditangkap tersebut yaitu VIT (36), AN (42), RS (26), JP (34) dan ID (50), kelimanya ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda," kata Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan usai menggelar rilis di Mapolda Bengkulu, Selasa.
 
Untuk tersangka yang ditangkap pada Februari terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu yaitu VIT warga Kel Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dan tersangka AN yang merupakan seorang residivis kasus serupa pada 2013 dan 2020 yang merupakan warga Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu.
 
Kemudian, Polda Bengkulu menangkap ID (50) warga Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong, dari penangkapan tersebut pihaknya menyita barang bukti berupa 42 paket kecil sabu siap edar dan 8 paket ganja yang dibungkus kertas buku.
 
"Untuk tersangka ID selain menjual narkoba, dirinya juga menggunakan serta menyediakan tempat untuk menggunakan narkoba," terang Tonny.
 
Tim Subdit III juga melakukan penangkapan terhadap juru parkir yaitu JP (34) warga Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong dengan menyita barang bukti yaitu tujuh paket narkotika jenis sabu, handphone dan timbangan.
 
Serta RS (26) warga Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong merupakan ibu rumah tangga yang pernah ditangkap pada 2019 dengan kasus yang sama.
 
Berdasarkan keterangan tersangka, dirinya kembali menjual narkotika karena tidak memiliki pekerjaan lain untuk menghidupi anaknya yang masih kecil dan setiap kali penjualan, tersangka menerima imbalan sebesar Rp200 ribu.
 
Tonny menjelaskan, atas perbuatannya, kelima tersangka terancam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
 
'Pelaku diduga melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Subsider memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu," ujar dia.

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024