Kota Bengkulu (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menangkap tiga pegawai negeri sipil (PNS) di Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan karena melakukan tindak pidana pungutan liar.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, Rabu, menyebutkan ketiga tersangka tersebut yaitu WH (42) warga Kabupaten Rejang Lebong, HAP (40) warga Kota Bengkulu dan FR (43) warga Kota Bengkulu.
 
"Penangkapan terhadap ketiga orang tersebut karena ketiganya secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dengan cara memaksa seseorang untuk memberikan uang dalam proses pemeriksaan jumlah berat," kata dia saat menyampaikan rilis di Mapolda Bengkulu.
 
Pada proses pembuatan KIR di jembatan timbang unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB) Balai Pengelolaan Transportasi Darat Kelas III Kementerian Perhubungan yang berada di Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
 
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari banyaknya masyarakat dan supir truk terkait adanya pungutan liar di UPPKB Jembatan Timbang yang berada di Kabupaten Rejang Lebong, setelah mendapatkan laporan tersebut pihaknya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap ketiga tersangka.
 
"Karena kita melaksanakan OTT jadi yang bisa kita buktikan pada hari itu, tapi saya yakin kegiatan (pungli) sudah lama sekali karena banyak laporan dari supir truk dan masyarakat yang menggunakan layanan jembatan timbang tersebut," ujar dia.
 
Untuk modus yang digunakan ketiga tersangka yaitu mengganti uang menjadi kupon yang diserahkan kepada rumah makan di sekitar lokasi sehingga seakan-akan pungutan liar tersebut tergantikan oleh kupon yang diserahkan kepada para tersangka.
 
Terang dia, untuk pungutan liar yang dilakukan oleh para tersangka bervariasi yaitu Rp10 ribu hingga Rp50 ribu tergantung dengan perkiraan kelebihan tonase dan untuk pembuatan KIR baru sebesar Rp600 ribu.
 
"Seharusnya masuk jembatan timbangan tersebut gratis dan kemudian apabila kelebihan tonase harusnya dilakukan tilang selain itu ada pungli terkait pengurusan KIR seperti jika KIR nya mati maka ketiganya menjanjikan menerbitkan KIR baru dengan biaya Rp600 ribu," jelas dia.
 
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam Pasal 12 huruf E junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024