Kepala Dinas Sumberdaya Air dan Pemukiman (DSAP) Provinsi Banten yang juga terdakwa kasus korupsi Normalisasi Pelabuhan Karangantu Iing Suwargi (kiri) bersama rekananya Dadang Priatna (kanan) menyimak pembacaan tuntutan Jaksa saat sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (30/8/2016). Jaksa menuntut Iing dengan hukuman 3 tahun penjara ditambah denda Rp650 juta dalam dalam kegiatan proyek yang merugikan negara sebesar Rp4,8 miliar itu, sedang dua orang rekanan masing-masing dituntut 1,5 tahun penjara. (ANTARA /Asep Fathulrahman)
Kepala Dinas Dituntut 3 Tahun Penjara
Kepala Dinas Sumberdaya Air dan Pemukiman (DSAP) Provinsi Banten yang juga terdakwa kasus korupsi Normalisasi Pelabuhan Karangantu Iing Suwargi (kiri) bersama dua orang rekananya Iyus (kanan) dan Dadang Priatna (tengah) menyimak pembacaan tuntutan Jaksa saat sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (30/8/2016). Jaksa menuntut Iing dengan hukuman tiga tahun penjara ditambah denda Rp650 juta dalam dalam kegiatan proyek yang merugikan negara sebesar Rp4,8 miliar itu, sedang dua orang rekanan masing-masing dituntut 1,5 tahun penjara. (ANTARA /Asep Fathulrahman)
Kepala Dinas Dituntut 3 Tahun Penjara
Kepala Dinas Sumberdaya Air dan Pemukiman (DSAP) Provinsi Banten yang juga terdakwa kasus korupsi Normalisasi Pelabuhan Karangantu Iing Suwargi (kiri) berbincang dengan pengacaranya Sukatma (kanan) usai pembacaan tuntutan Jaksa saat sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (30/8/2016). Jaksa menuntut Iing dengan hukuman tiga tahun penjara ditambah denda Rp650 juta dalam dalam kegiatan proyek yang merugikan negara sebesar Rp4,8 miliar itu, sedang dua orang rekanan masing-masing dituntut 1,5 tahun penjara. (ANTARA/Asep Fathulrahman)