Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kiri) didampingi Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus (Pansus) RUU Terorisme DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (31/8/2016). Rapat tersebut membahas Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Pembahasan Revisi UU Terorisme
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengikuti rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus (Pansus) RUU Terorisme DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (31/8/2016). Rapat tersebut membahas Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Pembahasan Revisi UU Terorisme
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (tengah) didampingi Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto (kanan) dan Ketua STIK Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel (kiri) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus (Pansus) RUU Terorisme DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (31/8/2016). Rapat tersebut membahas Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Komentar
29 Desember 2009
saya ingin tanya bagaimana caranya untuk seorang korban dari masa lalu perwira akpol untuk bisa minta keadilan... karna perwira yg berasal dr jakarta pernah memaksa mantan pacarnya untuk menggugurkan kandungan. bahkan kejadian ini memiliki bukti lengkap (hasil foto USG n surat pernyataan dari taruna itu). demi meraih cita\"nya dia tega meninggalkan perempuan ini dlm keadaan pendarahan selama 3bln. saya tau memang taruna ini lulus pun dengan uang sogokan jd wajar saja bisa jd perwira mental bejat
00BalasLaporkanHapus
6 April 2009
saya setuju banget kalo setiap yang melakukan kekerasan atau tindak pidana lainnya dihukum berat. saya minta kepada gubernur akpol untuk mengusut kasus perzinahan atau aborsi sesuai dengan undang-undang kepolisian, apalagi kasus tersebut pernah dialami oleh taruna akpol sekarang yang dulunya seorang bintara yang berasal dari NTB. saya minta keadilannya kpd bapak yg terhormat utk memproses kejadian tersebut. thank you & tolong dibalas kata hati saya
00BalasLaporkanHapus
12 Februari 2009
Memang sih..tindak pidana penganiayaan nya harus di proses baik secara hukum pidana maupun secara aturan internal mereka.
Tapi apa tidak sebaik nya informasi tindak pidana pencurian oleh si korban juga sebaik nya ditelusuri kebenaran nya. Masa\\\' taruna akpol calon polisi yang harus nya nangkep maling malah jadi maling. Cengeng pula..
00BalasLaporkanHapus
17 Desember 2008
saya si berharap supaya maslah ini cepat terselsaikan karna ini sudah membuat malu nama baik akademik kepolisian..
ya mudah mudahan para taruna akpol makin kuat n semangat lagi menurut saya si itu sudah terbiasa dan terjadi
00BalasLaporkanHapus
4 November 2008
keadilan tetap harus di tegakkan {!!!!!}
buat para 30 taruna akpol yang telah menganiaya dan korban yang teraniaya harus di beri sangsi.
Tapi apa tidak sebaik nya informasi tindak pidana pencurian oleh si korban juga sebaik nya ditelusuri kebenaran nya. Masa\\\' taruna akpol calon polisi yang harus nya nangkep maling malah jadi maling. Cengeng pula..
ya mudah mudahan para taruna akpol makin kuat n semangat lagi menurut saya si itu sudah terbiasa dan terjadi
buat para 30 taruna akpol yang telah menganiaya dan korban yang teraniaya harus di beri sangsi.
agar mereka jera.