Dirnarkoba Polda Metro Jaya Nico Afinta (kanan) menunjukkan kemasan tembakau gorila saat ungkap kasus tindak pidana narkotika di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (22/1/2017). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan tiga tersangka pengedar tembakau gorila dengan total barang bukti sebenyak 10 kilogram yang diedarkan secara online melalui Instagram. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Kasus Peredaran Tembakau Gorila
Barang bukti tembakau gorila dan tiga tersangka diperlihatkan saat ungkap kasus tindak pidana narkotika di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (22/1/2017). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan tiga tersangka pengedar tembakau gorila dengan total barang bukti sebenyak 10 kilogram yang diedarkan secara online melalui Instagram. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Kasus Peredaran Tembakau Gorila
Petugas merapikan barang bukti tembakau gorila saat ungkap kasus tindak pidana narkotika di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (22/1/2017). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan tiga tersangka pengedar tembakau gorila dengan total barang bukti sebenyak 10 kilogram yang diedarkan secara online melalui Instagram. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Kasus Peredaran Tembakau Gorila
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Nico Afinta (kanan) meminta pelaku memperagakan pengoplosan tembakau gorila saat ungkap kasus tindak pidana narkotika di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (22/1/2017). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan tiga tersangka pengedar tembakau gorila dengan total barang bukti sebenyak 10 kilogram yang diedarkan secara online melalui Instagram. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)