Namun diperlukan juga penyediaan transportasi umum yang lebih baik
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta August Hamonangan menyarankan pemilik kendaraan di daerah ini segera memiliki garasi hingga lulus uji emisi terkait kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
 
“Dibutuhkan langkah lain seperti sertifikasi garasi mobil untuk setiap pembelian mobil baru serta uji emisi," kata August kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Hal itu menanggapi pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro bahwa sesuai Undang-Undang DKJ, pemerintah daerah diberi wewenang untuk membatasi jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perorangan.
 
August menjelaskan, saran ini berkaitan pembatasan kepemilikan kendaraan pribadi yang terbilang belum cukup untuk mengatasi kemacetan.

Baca juga: Legislator sebut pembatasan kendaraan pribadi solusi atasi macet 
 
Menurut dia, beragam upaya ini harus dilakukan untuk mengendalikan jumlah kendaraan bermotor yang saat ini sudah mencapai lebih dari 25 juta unit.
 
Selain itu, dia menambahkan perlu kebijakan penunjang lainnya seperti perbaikan layanan dan kenyamanan angkutan umum massal yang diharapkan masyarakat bisa berpindah dari kendaraan pribadi.
 
“Namun diperlukan juga penyediaan transportasi umum yang lebih baik sehingga masyarakat dengan sukarela berpindah moda transportasi dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum,” ujarnya.

Sementara, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menyebut pembatasan kendaraan pribadi harus diterapkan usai Jakarta menanggalkan status Ibu Kota sebagai solusi atasi kemacetan.

Baca juga: Pengamat: Pembatasan kendaraan roda dua mendesak dilakukan
 
Merujuk data TomTom Traffic Index Ranking 2023, DKI Jakarta menempati urutan ke-30 dari 387 kota yang diukur dari 55 negara di enam benua. Tahun sebelumnya, Jakarta tercatat sebagai kota termacet urutan ke-29.
 
PT Jasa Marga mencatat sebanyak 1.738.876 kendaraan telah kembali ke Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabotabek) pada H1 hingga H+7 Lebaran 2024 atau pada 10-18 April.
 
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro mengatakan merujuk Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), pemerintah daerah diberi wewenang untuk membatasi jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perorangan.
 
“Di dalam UU DKJ, pemerintah sepakat dengan DPR memberi kewenangan kepada Pemerintah Daerah Khusus Jakarta, sampai dengan pengaturan jumlah kendaraan yang boleh dimiliki masyarakat,” kata Suhajar.

UU DKJ sendiri sejatinya berlaku sejak diundangkan pada 29 Maret 2024, tetapi pelaksanaannya masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres).

Baca juga: Legislator: Pembatasan kendaraan dapat bantu atasi polusi di Jakarta

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024