Paviliun Indonesia Di Moskow

  • Selasa, 25 April 2017 16:50 WIB

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

  1. kami sering mendapat kiriman barang dari luar negeri , dg menggunakan jasa courir TNT.

    setiap kali mendapatkan kiriman melalui TNT , selalu pihak TNT menagihkan biaya Custom Clearence.

    “Form” yg digunakan adalah Direktorat Jendaral Pajak Bea Cukai.

    Ttp selalu tidak ada “tanda tangan” ataupun “chop stempe”l resmi dari Bea Cukai or Dirjen Pajak.

    Nilai yg di tagihkan selalu lebih besar dari invoice harga brg yg dikirimkan dari Shiper kepada kami.

    081 29070000
    0 0 Balas LaporkanHapus

Berita Terkait