Auditor BPK Ali Sadli (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/6/2017). Ali Sadli diperiksa penyidik KPK sebagai saksi pada kasus suap kepada auditor BPK terkait pemberian opini WTP di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dengan tersangka Irjen Kemendes PDTT Sugito. (ANTARA /Hafidz Mubarak A)
Pemeriksaan Kasus Suap Auditor BPK
Auditor BPK Ali Sadli (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/6/2017). Ali Sadli diperiksa penyidik KPK sebagai saksi pada kasus suap kepada auditor BPK terkait pemberian opini WTP di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dengan tersangka Irjen Kemendes PDTT Sugito. (ANTARA/Hafidz Mubarak A)
Pemeriksaan Kasus Suap Auditor BPK
Auditor BPK Ali Sadli bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/6/2017). Ali Sadli diperiksa penyidik KPK sebagai saksi pada kasus suap kepada auditor BPK terkait pemberian opini WTP di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dengan tersangka Irjen Kemendes PDTT Sugito. (ANTARA/Hafidz Mubarak A)
Pemeriksaan Kasus Suap Auditor BPK
Kabag TU dan Keuangan Irjen Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/6/2017). Jarot Budi Prabowo diperiksa penyidik KPK sebagai saksi pada kasus suap kepada auditor BPK terkait pemberian opini WTP di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dengan tersangka Irjen Kemendes PDTT Sugito. (ANTARA /Hafidz Mubarak A)
Pemeriksaan Kasus Suap Auditor BPK
Kabag TU dan Keuangan Irjen Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/6/2017). Jarot Budi Prabowo diperiksa penyidik KPK sebagai saksi pada kasus suap kepada auditor BPK terkait pemberian opini WTP di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dengan tersangka Irjen Kemendes PDTT Sugito. (ANTARA/Hafidz Mubarak A)
Komentar
14 Juli 2008
Betul sekali Pak Gayus. Pemirsa! Pak Gayus ini seorang Doktor Hukum. Mestinya, para hamba hukum di negeri ini terdiri dari doktor-doktor hukum. Jika para hamba hukum ini hanya S1, maka mereka akan bekerja berdasarkan kebiasaan/prosedural. Persoalannya sekarang, bangsa ini telah terperosok pada salah kaprah, jadi perlu terobosan hukum. Terobosan ini dapat dilakukan oleh hamba hukum kualitas doktor, yang cara pikirnya mendasar (kuat falsafah).