Praktisi Hukum, Firman Wijaya (kiri) , Ketua Asosiasi Pakar Hukum Pidana KUHP & KUHAP Andi Hamzah (tengah), Budayawan Betawi Ridwan Saidi (kanan) memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (27/6/2017). Silaturahmi Asosiasi Pakar Hukum Pidana-KUHP bersama praktisi, pengamat/pemerhati Hukum Indonesia serta Akademisi itu juga diselingi diskusi dengan tema "Quo Vadis Hukum di Indonesia". (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Komentar
19 Juli 2008
Gila! Terpidana kasus BLBI yang jelas2 merugikan negara dan menyengsarakan rakyat kok mendapat pengurangan hukum sampai empat tahun.
Apa gerangan pertimbangan yang ada di kepala Bagir Manan?
Apa gerangan pertimbangan yang ada di kepala Bagir Manan?