ANTARA - Sejumlah pakar hukum dari berbagai Perguruan Tinggi meminta agar PP nomor 28 tahun 2022 tentang pengurusan piutang negara direvisi, Senin (14/8). Terdapat sejumlah pasal yang dinilai bertentangan dengan hak warga negara. (Achmad Syaiful Afandi/Rizky Bagus Dhermawan/Hilary Pasulu)