ANTARA - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Mudzakkir menilai vonis yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer terlalu ringan. Kendati dirinya menjadi Justice Collaborator, kedudukan Eliezer dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagai eksekutor.
(Imam Prasetyo Nugroho/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)