ANTARA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 20 tahun penjara atas Putri Candrawathi dalam sidang putusan banding yang digelar di Jakarta Pusat, Rabu (12/4). Majelis hakim yang diketuai Ewit Soetriadi memutuskan Putri tetap harus menjalani vonis karena secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Prisca Triferna Violleta/Pradanna Putra Tampi/Yovita Amalia/Hilary Pasulu)

Copyright © ANTARA 2023

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.