ANTARA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Imam Santoso telah menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada sidang putusan Senin (13/2) dan Selasa (14/2). Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut jauh lebih berat dibandingkan tuntutan yang diberikan dari jaksa penuntut umum. 
(Azhfar Muhammad Robbani/Erlangga Bregas Prakoso, Yogi Rachman/Soni Namura/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)