ANTARA - Pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah menyelesaikan sidang vonis dan menjatuhkan hukuman mati untuk Ferdy Sambo. Sedangkan 3 tersangka lain, yaitu Putri Chandrawati, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dijatuhi hukuman penjara masing-masing 20 tahun, 15 tahun, dan 13 tahun.  Lalu siapa saja majelis hakim yang sudah menjatuhkan vonis pada kasus tersebut? Simak liputan berikut ini. (Putri Hanifa/Keysha Anissa/Agha Yuninda Maulana/Rinto A Navis)