ANTARA - Tim kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri optimistis permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya dikabulkan oleh hakim, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/12). Praperadilan tersebut diajukan Firli untuk menggugat penetapan status tersangkanya oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada November lalu.
(Nabil Ihsan /Gilang Gathoot Tetuko/Denno Ramdha Asmara/Gracia Simanjuntak)